Ringkasan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Tingkat risiko menentukan jenis perizinan yang harus dimiliki oleh Pelaku Usaha.
- Tingkat Risiko Rendah:
- Perizinan yang dibutuhkan hanya Nomor Induk Berusaha (NIB).
- NIB ini berfungsi sebagai identitas, legalitas usaha, sekaligus pemenuhan Standar Nasional (SNI) dan pernyataan jaminan halal untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
- Tingkat Risiko Menengah Rendah:
- Perizinan yang dibutuhkan adalah NIB dan Sertifikat Standar.
- Sertifikat Standar ini berupa pernyataan mandiri dari Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha yang telah ditetapkan.
- Tingkat Risiko Menengah Tinggi:
- Perizinan yang dibutuhkan adalah NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi oleh pemerintah.
- Setelah mendapat NIB, Pelaku Usaha mendapatkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi untuk memulai persiapan usaha. Verifikasi wajib dipenuhi sebelum memulai kegiatan operasional atau komersial.
- Tingkat Risiko Tinggi:
- Perizinan yang dibutuhkan adalah NIB dan Izin.
- Izin merupakan persetujuan dari pemerintah yang wajib dipenuhi sebelum usaha beroperasi. NIB dapat digunakan untuk tahap persiapan.
Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pelaksanaan kegiatan usaha dibagi menjadi 2 (dua) tahap utama sebagai berikut:
- Tahap Memulai Usaha:
- Pemenuhan legalitas usaha (misalnya, akta pendirian)
- Pemenuhan Persyaratan Dasar (dijelaskan di bawah).
- Perolehan atau pengajuan Perizinan Berusaha (PB) melalui Sistem OSS.
- Tahap Menjalankan Usaha:
- Sub-tahap Persiapan: Meliputi pengadaan tanah, pembangunan gedung, pengadaan peralatan, dan pemenuhan standar usaha.
- Sub-tahap Operasional dan/atau Komersial: Meliputi produksi barang/jasa, logistik, dan pemasaran.
Persyaratan Dasar yang Wajib Dipenuhi
Sebelum mendapatkan PB, ada tiga persyaratan dasar yang harus dipenuhi:
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR): Memastikan lokasi usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Ini bisa berupa Konfirmasi KKPR (jika sudah ada RDTR yang terintegrasi OSS) atau Persetujuan KKPR (jika RDTR belum tersedia).
- Persetujuan Lingkungan (PL): Izin terkait dampak lingkungan hidup. Jenisnya meliputi:
- Amdal (untuk dampak penting)
- UKL-UPL (untuk dampak tidak penting), atau
- SPPL (untuk usaha mikro/kecil yang dampaknya sangat minim).
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Diwajibkan bagi usaha yang memerlukan pembangunan gedung. PBG diperlukan sebelum konstruksi, dan SLF diperlukan sebelum bangunan dimanfaatkan.
Sistem Online Single Submission (OSS)
Sistem OSS adalah platform elektronik terintegrasi yang menjadi gerbang tunggal untuk semua proses perizinan berusaha.
Seluruh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah (Pemda), Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Badan Pengusahaan KPBPB, dan Pelaku Usaha wajib menggunakan Sistem OSS.
Sistem OSS terintegrasi dengan sistem elektronik di berbagai kementerian/lembaga terkait untuk validasi data seperti data kependudukan, data badan usaha, dan data perpajakan.
OSS memiliki beberapa sub sistem, termasuk layanan informasi, pengajuan persyaratan dasar, perizinan berusaha, fasilitas penanaman modal, dan pengawasan.
Pengawasan Kegiatan Usaha
Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan Pelaku Usaha terhadap perizinan yang dimiliki.
Adapun pelaksanaan dan jenis pengawasan meliputi:
- Pengawasan Rutin: Dilakukan melalui pemeriksaan laporan berkala dari Pelaku Usaha dan/atau inspeksi lapangan yang terencana.
- Pengawasan Insidental: Dilakukan jika ada pengaduan dari masyarakat atau indikasi pelanggaran.
- Tujuan: Mengumpulkan data dan bukti kepatuhan serta memastikan realisasi investasi dan kewajiban Pelaku Usaha terpenuhi.
Sanksi Administratif
Pelanggaran terhadap ketentuan PBBR akan dikenakan sanksi administratif.
- Bagi Pelaku Usaha: Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, daya paksa polisional, hingga pencabutan perizinan.
- Bagi Penyelenggara Layanan (Pemerintah): Pejabat atau instansi yang tidak melaksanakan PBBR sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi, termasuk pengambilalihan kewenangan penerbitan izin oleh pemerintah di tingkat yang lebih tinggi.
Pernyataan Penyangkalan (Disclaimer)
Informasi yang tercantum dalam dokumen ini tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum, pendapat hukum, ataupun saran hukum yang sesuai untuk bisnis Anda. Penulis telah menyusun informasi dalam dokumen ini dengan itikad baik dan dengan kehati-hatian yang wajar. Namun demikian, tidak ada pernyataan atau jaminan, baik secara tersurat maupun tersirat, mengenai akurasi, kelengkapan, maupun ketepatan waktu dari informasi yang diberikan.
Pembaca memahami bahwa setiap perusahaan memiliki kondisi dan operasional yang berbeda, sehingga informasi yang disajikan mungkin tidak berlaku untuk seluruh kegiatan usaha.
Sangat disarankan agar pembaca berkonsultasi dengan tenaga profesional atau menghubungi kami secara langsung sebelum mengambil tindakan hukum apa pun berdasarkan informasi yang terdapat dalam dokumen ini. Dengan membaca dokumen ini, pembaca dianggap setuju untuk melepaskan segala klaim, tuntutan ganti rugi, gugatan, denda, maupun sanksi yang mungkin timbul sehubungan dengan penggunaan informasi yang disajikan di dalamnya.