Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (“Peraturan BKPM 4/2021“) mengatur tentang panduan teknis utama untuk implementasi sistem perizinan berusaha yang didasarkan pada tingkat risiko dan pemberian fasilitas penanaman modal di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pelayanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik, terstandar, cepat, sederhana, dan transparan.
Lingkup Dan Pelaksana Pelayanan
- Pelaksana Pelayanan: Pelayanan perizinan berusaha di Indonesia dilaksanakan oleh beberapa lembaga sesuai dengan kewenangannya, yaitu sebagai berikut:
- Lembaga OSS (BKPM).
- Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.
- DPMPTSP tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
- Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
- Ruang Lingkup Layanan: Layanan yang diatur mencakup dua hal utama:
- Penerbitan Perizinan Berusaha: Meliputi data pelaku usaha, penerbitan NIB, Sertifikat Standar, Izin, perizinan untuk menunjang kegiatan usaha (UMKU), serta layanan untuk perubahan data, pengembangan usaha, hingga penggabungan dan pembubaran usaha.
- Fasilitas Penanaman Modal: Terdiri dari fasilitas fiskal (seperti pembebasan bea masuk dan insentif pajak) dan non-fiskal (rekomendasi keimigrasian).
Konsep Utama Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sistem ini mengategorikan setiap kegiatan usaha (berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia – KBLI) ke dalam empat tingkat risiko yang menentukan jenis perizinan yang diperlukan:
- Risiko Rendah: Legalitas usaha cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini berfungsi sebagai identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk menjalankan kegiatan operasional dan komersial.
- Risiko Menengah Rendah: Membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar ini berupa pernyataan mandiri dari pelaku usaha (self-declaration) yang menyatakan kesanggupan memenuhi standar usaha. Dokumen ini diterbitkan secara otomatis oleh Sistem OSS dan dapat langsung digunakan untuk kegiatan operasional.
- Risiko Menengah Tinggi: Membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi oleh pemerintah pusat atau daerah. Pelaku usaha dapat memulai persiapan usaha setelah NIB dan Sertifikat Standar “belum terverifikasi” terbit, namun kegiatan operasional dan komersial baru dapat dilakukan setelah standar dipenuhi dan diverifikasi.
- Risiko Tinggi: Membutuhkan NIB dan Izin. Izin ini diterbitkan oleh pemerintah pusat atau daerah setelah pelaku usaha memenuhi semua persyaratan yang ditentukan. Kegiatan operasional dan komersial hanya boleh dimulai setelah Izin terbit.
Ketentuan Investasi Dan Permodalan
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK-M):
- Usaha Mikro: Modal usaha hingga Rp1 miliar.
- Usaha Kecil: Modal usaha > Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
- Usaha Menengah: Modal usaha > Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.
Ketentuan modal di atas tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
- Usaha Besar (termasuk Penanaman Modal Asing – PMA):
- Total Investasi: Wajib lebih besar dari Rp10 miliar, di luar tanah dan bangunan, per KBLI 5 digit di setiap lokasi proyek.
- Pengecualian Nilai Investasi:
- Perdagangan Besar: > Rp10 miliar per 4 digit awal KBLI.
- Jasa Makanan & Minuman: > Rp10 miliar per 2 digit awal KBLI per lokasi.
- Jasa Makanan & Minuman: > Rp10 miliar per 2 digit awal KBLI per lokasi.
- Permodalan PMA: Modal ditempatkan/disetor minimal Rp10 miliar, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Proses Mendapatkan Perizinan Melalui Sistem OSS
- Hak Akses: Pelaku usaha harus terlebih dahulu mendapatkan hak akses ke Sistem OSS.
- Pengisian Data: Pelaku usaha melakukan pengisian data yang dibutuhkan, antara lain:
- Data Pelaku Usaha: NIK untuk perorangan, data akta pendirian untuk badan usaha.
- Rencana Umum Kegiatan Usaha: Termasuk KBLI, lokasi usaha, dan akses kepabeanan.
- Data Kegiatan Usaha: Mencakup jenis produk/jasa, kapasitas, jumlah tenaga kerja, dan rencana nilai investasi.
- Pemenuhan Persyaratan Dasar: Sebelum NIB terbit, Sistem OSS akan memverifikasi tiga persyaratan dasar:
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR): Sistem akan memeriksa kesesuaian lokasi usaha dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Jika RDTR tidak tersedia, akan diproses Persetujuan KKPR.
- Persetujuan Lingkungan: Berupa AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL, tergantung dampak kegiatan usaha terhadap lingkungan. Untuk risiko rendah, SPPL terintegrasi dalam NIB.
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Diperlukan jika kegiatan usaha membutuhkan pembangunan gedung.
- Penerbitan NIB: Setelah data terisi dan verifikasi tata ruang selesai, Sistem OSS akan menerbitkan NIB. NIB ini juga berfungsi sebagai pendaftaran kepesertaan jaminan sosial dan laporan wajib ketenagakerjaan pertama.
- Pemenuhan Perizinan Lanjutan: Setelah NIB terbit, pelaku usaha dengan risiko menengah dan tinggi harus melanjutkan proses pemenuhan Sertifikat Standar atau Izin.
Fasilitas Penanaman Modal
Pelaku usaha yang telah memiliki perizinan berusaha dapat mengajukan berbagai fasilitas melalui Sistem OSS:
- Fasilitas Fiskal:
- Pembebasan Bea Masuk: Diberikan atas impor mesin untuk pembangunan/pengembangan industri (selama 2 tahun, dapat diperpanjang) dan impor barang/bahan untuk kebutuhan produksi (selama 2 tahun, atau 4 tahun jika menggunakan 30% mesin dalam negeri).
- Tax Allowance: Fasilitas pajak penghasilan untuk investasi di bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu.
- Tax Holiday: Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
- Insentif Lain: Pengurangan penghasilan bruto untuk kegiatan penelitian dan pengembangan serta kegiatan vokasi.
- Fasilitas Non-Fiskal (Keimigrasian):
- Rekomendasi Alih Status Izin Tinggal: Diberikan kepada pemegang saham PMA untuk mengubah Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau ITAS menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP).
- Syarat Kepemilikan Saham untuk Rekomendasi ITAS:
- Direksi/Komisaris: Saham minimal Rp1 miliar.
- Non-Direksi/Komisaris: Saham minimal Rp1,125 miliar.
- Ketentuan Khusus untuk UMK
- Perizinan Tunggal: Untuk UMK berisiko rendah, NIB berlaku sebagai perizinan tunggal yang mencakup legalitas usaha, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal.
- Kemudahan Persyaratan Dasar: Diberikan kemudahan dalam pemenuhan persyaratan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan persetujuan lingkungan.
- Pendampingan: Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan pembinaan kepada UMK dalam memenuhi standar usaha.
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Perizinan berusaha yang telah terbit sebelum peraturan ini berlaku tetap sah. Pelaku usaha yang belum memiliki NIB diwajibkan mendaftar melalui Sistem OSS.
- Permohonan yang diajukan sebelum peraturan ini berlaku akan diproses sesuai ketentuan baru melalui Sistem OSS.
- Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2018 beserta perubahannya. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada 2 Juni 2021.
Penyangkalan (Disclaimer)
Informasi yang tercantum dalam dokumen ini tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum, pendapat hukum, ataupun saran hukum yang sesuai untuk bisnis Anda. Penulis telah menyusun informasi dalam dokumen ini dengan itikad baik dan dengan kehati-hatian yang wajar. Namun demikian, tidak ada pernyataan atau jaminan, baik secara tersurat maupun tersirat, mengenai akurasi, kelengkapan, maupun ketepatan waktu dari informasi yang diberikan.
Pembaca memahami bahwa setiap perusahaan memiliki kondisi dan operasional yang berbeda, sehingga informasi yang disajikan mungkin tidak berlaku untuk seluruh kegiatan usaha.
Sangat disarankan agar pembaca berkonsultasi dengan tenaga profesional atau menghubungi kami secara langsung sebelum mengambil tindakan hukum apa pun berdasarkan informasi yang terdapat dalam dokumen ini. Dengan membaca dokumen ini, pembaca dianggap setuju untuk melepaskan segala klaim, tuntutan ganti rugi, gugatan, denda, maupun sanksi yang mungkin timbul sehubungan dengan penggunaan informasi yang disajikan di dalamnya.