Ketentuan tentang PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021″)
Ketentuan Umum Tentang PKWT
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) PP 35/2021, PKWT didasarkan atas:
- Jangka waktu; atau
- Selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Selain didasarkan pada jenis pekerjaan tertentu di atas, PKWT juga dapat dilaksanakan dengan Perjanjian Kerja Harian terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap, yakni terhadap pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah Pekerja/Buruh berdasarkan kehadiran.
PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Selain itu, PKWT juga tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja, masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
PKWT Berdasarkan Jangka Waktu
PKWT berdasarkan Jangka Waktu dibuat untuk pekerjaan tertentu, yaitu:
- pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama yakni dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun;
- pekerjaan yang bersifat musiman, yakni pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada:
- musim atau cuaca, yakni hanya dapat dilakukan pada musim tertentu atau cuaca tertentu; atau
- kondisi tertentu, yakni merupakan pekerjaan tambahan yang dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu;
- pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
PKWT Berdasarkan Selesainya Suatu Pekerjaan
PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:
- pekerjaan yang sekali selesai; atau
- pekerjaan yang sementara sifatnya.
Selain pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud di atas, PKWT dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu didasarkan atas kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja.
Kesepakatan para pihak tersebut memuat:
- ruang lingkup dan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai; dan
- lamanya waktu penyelesaian pekerjaan disesuaikan dengan selesainya suatu pekerjaan.
Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT dapat diselesaikan lebih cepat dari lamanya waktu yang disepakati, maka PKWT putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan.
Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT belum dapat diselesaikan sesuai lamanya waktu yang disepakati, maka jangka waktu PKWT dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.
Masa kerja Pekerja/Buruh dalam hal perpanjangan jangka waktu PKWT tetap dihitung sejak terjadinya Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.
PKWT Sebagai Perjanjian Kerja Harian
Selain dibuat berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana diterangkan di atas, PKWT juga dapat dilakukan dengan Perjanjian Kerja harian.
Perjanjian Kerja Harian dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap, yakni terhadap pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah Pekerja/Buruh berdasarkan kehadiran.
Perjanjian Kerja harian tersebut dapat dilakukan dengan ketentuan Pekerja/Buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan. Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, maka Perjanjian Kerja harian menjadi tidak berlaku dan hubungan kerja antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh demi hukum berubah berdasarkan PKWTT.
Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh pada pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap membuat Perjanjian Kerja harian secara tertulis dengan Pekerja/ Buruh. Perjanjian Kerja Harian tersebut dapat dibuat secara kolektif.
Perjanjian Kerja Harian yang dibuat secara kolektif paling sedikit memuat:
- nama alamat Perusahaan atau pemberi kerja;
- nama alamat Pekerja/Buruh;
- jenis pekerjaan yang dilakukan; dan
- besarnya Upah.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja harian wajib memenuhi hak-hak Pekerja/Buruh termasuk hak atas program jaminan sosial.
Penyusunan dan Pencatatan PKWT
PKWT paling sedikit memuat:
- nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha;
- nama, jenis kelamin, umur, dan Alamat Pekerja/Buruh;
- jabatan atau jenis pekerjaan;
- tempat pekerjaan;
- besaran dan cara pembayaran Upah;
- hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;
- mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT;
- tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan
- tanda tangan para pihak dalam PKWT.
PKWT harus dicatatkan oleh Pengusaha pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.
Dalam hal pencatatan PKWT secara daring belum tersedia, maka pencatatan PKWT dilakukan oleh Pengusaha secara tertulis di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.
Uang Kompensasi
Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. Pemberian uang kompensasi tersebut dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.
Uang kompensasi diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus.
Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai. Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.
Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;
- PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: (masa kerja/12) x 1 (satu) bulan Upah.
- PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: (masa keria/12) x 1 (satu) bulan Upah.
Upah sebagaimana yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap.
Dalam hal Upah di Perusahaan tidak menggunakan komponen Upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi yaitu Upah tanpa tunjangan.
Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang kompensasi yaitu Upah pokok.
Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.
Besaran uang kompensasi untuk Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.
Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.
Tabel Tentang PKWT
Jenis PKWT | Jenis Pekerjaan | Ketentuan Tambahan |
Berdasarkan Jangka Waktu | Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama. | dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun |
Pekerjaan yang bersifat musiman. | musim atau cuaca, yakni hanya dapat dilakukan pada musim tertentu atau cuaca tertentu | |
kondisi tertentu, yakni merupakan pekerjaan tambahan yang dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu | ||
Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. | – | |
Berdasarkan Selesainya Suatu Jenis Pekerjaan Tertentu | Pekerjaan yang sekali selesai. | – |
Pekerjaan yang sementara sifatnya | – | |
Perjanjian Kerja Harian | pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap, yakni terhadap pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah Pekerja/Buruh berdasarkan kehadiran . | Pekerja/Buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan. |
Pernyataan Penyangkalan (Disclaimer)
Informasi yang tercantum dalam dokumen ini tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum, pendapat hukum, ataupun saran hukum yang sesuai untuk bisnis Anda. Penulis telah menyusun informasi dalam dokumen ini dengan itikad baik dan dengan kehati-hatian yang wajar. Namun demikian, tidak ada pernyataan atau jaminan, baik secara tersurat maupun tersirat, mengenai akurasi, kelengkapan, maupun ketepatan waktu dari informasi yang diberikan.
Pembaca memahami bahwa setiap perusahaan memiliki kondisi dan operasional yang berbeda, sehingga informasi yang disajikan mungkin tidak berlaku untuk seluruh kegiatan usaha.
Sangat disarankan agar pembaca berkonsultasi dengan tenaga profesional atau menghubungi kami secara langsung sebelum mengambil tindakan hukum apa pun berdasarkan informasi yang terdapat dalam dokumen ini. Dengan membaca dokumen ini, pembaca dianggap setuju untuk melepaskan segala klaim, tuntutan ganti rugi, gugatan, denda, maupun sanksi yang mungkin timbul sehubungan dengan penggunaan informasi yang disajikan di dalamnya.